JAKARTA - Sejumlah anggota DPR meminta agar berbagai pihak berpikir ulang soal rencana eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas konflik kepengurusan Universitas Trisakti, pada Selasa, 28 Februari besok, karena berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) dan berpotensi mengundang bentrok antara civitas akedemika dengan aparat.
Â
Menurut Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, aparat seyogyanya bisa bijaksana dalam menanggapi konflik tersebut. "Aparat seyogyanya wise, harus bisa jadi penengah yang baik," kata Didi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (26/2/2012).
Â
Menurutnya, aparat juga harus mempertimbangkan adanya beberapa putusan hukum lain yang sudah dikeluarkan terkait status kepengurusan kampus itu. Sebab pihak yayasan hanya melandaskan pada satu putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Barat yang dijadikan dasar eksekusi. Sementara dua putusan lainnya dikeluarkan memenangkan Rektorat Universitas Trisakti serta civitas akademika oleh PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Timur. Dia menyatakan, bahwa sepengetahuan dirinya, putusan PN Jakarta Selatan itu yang benar.
Â
"Saya bukan dalam posisi membuat pernyataan yang terkesan menilai putusan, namun menekankan tetap harus dibuka ruang mediasi sebaik-baiknya dalam kasus itu," katanya.
Â
Sedangkan anggota Komisi X DPR membidangi masalah pendidikan, Dede Gumelar menyatakan kisruhnya persoalan hukum terkait kasus itu secara otomatis akan menganggu pelaksanaan KBM di kampus teraebut.
Â
Hal itu kata dia, sangat berbahaya karena menganggu hak asasi civitas akademika dan hak mahasiswa yang sudah membayar untuk mendapatkan pendidikan. "Bagi saya ada yang sengaja melakukan sehingga mengganggu KBM," terangnya.
Â
Lanjut pria yang akrab dipanggil Miing ini, sebaiknya semua pihak yang berseteru mengindarkan diri menjadikan anak mahasiswa yang sudah membayar menjadi korban. Selain mengalami kerugian material akibat tak bisa mendapatkan pendidikan, mahasiswa juga bisa tertekan secara psikologis akibat rencana eksekusi itu. "Saya berharap Ditjen Pendidikan Tinggi agar menyelesaikan masalah ini, agar jangan sampai terjadi sesuatu yang bisa mengganggu KBM," jelasnya.
Â
Miing mendesak agar aparat dari Polda DKI Jakarta untuk melakukan sesuatu demi mencegah konflik terbuka. Sementara, eksekusi pada Mei 2011 dan Juli 2011 tahun lalu gagal tak dapat dilaksanakan akibat aparat dihadang oleh civitas akademika kampus yang menolak semua aset kampus diserahkan kepada pengurus Yayasan Trisakti yang terdiri dari pribadi-pribadi.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
DPR Minta Rencana Eksekusi Kampus Trisakti Dikaji Ulang