JAKARTA - Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dan praktik pencucian uang Dhana Widyatmika. Dhana dan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama Pratama pernah berinvestasi bersama dalam bentuk reksadana.
"Si saksi RP (Rama) pernah bertransaksi dengan DW (Dhana Widyatmika) di reksadana. Jadi ada beberapa memang reksadana yang ditempatkan oleh si DW ini berasal dari orang per orang, antara lain dari si RP ini," terang Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw kepada wartawan, Jumat (4/5/2012).
Arnold menjelaskan, penyidik memeriksa Rama untuk memperoleh keterangan terkait dengan adanya aliran uang ke perusahaan yang mana Rama di perusahaan wajib pajak Dhana sebagai pengurus.
"Antara lain, uang sejumlah kurang lebih Rp170 juta itu adalah pinjaman pribadi, itu total, ada yang Rp10 juta Rp5 juta, Rp20 juta sehingga total Rp170 juta," imbuh Arnold.
"Jadi uang yang balik ke perusahaan si RP (Rama Pratama), kemudian ada juga untuk kepentingan-kepentingan lain yang kita lihat di reksadana itu adalah pencairan dari reksadana itu. Tapi ini sementara," timpalnya lagi.
Arnold mengatakan, dalam investasi di reksadana, antara Dhana dan Rama, dana tersebut diduga tidak hanya milik mereka berdua, tetapi diduga ada pihak lain berinvestasi. "Jadi tadi saksi RP diperiksa tim penyidik sementara, artinya kita akan kroscek dengan saksi lain. Apakah itu sesuai apa tidak," ujarnya.
Sehingga, jika memang diperlukan, penyidik akan kembali memeriksa untuk dapat meyimpulkan apakah ada kaitan antar satu sama lainnya terkait tindak pidana.
"Tetapi yang pokok adalah si reksadana itu dan belum disimpulkan penyidik ada keterkaitan. Saya bilang tadi kan sementara. Ini kita harus kroscek lagi. Kalau memang ada keperluan keterangan, kita akan panggil lagi dan periksa lagi," pungkasnya.
(ris)
Sindikasi news.okezone.com
Rama Pratama dan Dhana Pernah Berinvestasi di Reksadana