JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra, terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional XVII Riau.Â
Â
Rahmat diperiksa sebagai tersangka yang diduga terlibat suap Rp900 juta kepada sejumlah anggota DPRD Riau.
Â
Rahmat saat ini sedang diperiksa KPK. Dia tiba di dalam Gedung KPK pukul 09.50 WIB tanpa bersedia berkomentar detail seputar pemeriksaannya.
Â
"Saya belum bisa jelaskan," kata Rahmat seraya masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (4/5/2012).
Â
Kasus dugaan korupsi PON Riau bermula dari penangkapan tujuh anggota DPRD Riau, dua pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan empat pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari pemeriksaan mereka, KPK menetapkan empat tersangka.
Â
Masing-masing dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
Â
Para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi pada pembahasan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2012 tentang Venue Lapangan Lembak. Belakangan, KPK juga mengendus korupsi mereka terjadi pada pembahasan Perda nomor 5 tahun 2008 tentang pelaksanaan pembangunan stadion utama untuk PON XVII.
Â
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
KPK Periksa Staf PT PP di Korupsi PON