JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Adi Toegarisman mengisyaratkan akan memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pencucian uang dan korupsi Dhana Widyatmika (DW).
"Masih bisa diperpanjang. Pertama 20 hari, dapat diperpanjang 40 hari, kemudian 30 hari, dan 30 hari lagi," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2012).
Seperti diketahui, Dhana Widyatmika (DW) resmi ditahan pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan Salemba sejak 2 Maret lalu.
DW dikenai pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang. DW diketahui memiliki rekening hingga mencapai miliaran rupiah di sejumlah bank. Dia juga diketahui memiliki barang berharga berupa emas, dokumen sertifikat kepemilikan tanah, dan mobil mewah.
Tim penyidik Kejagung, sebelumnya juga telah menyita safe deposit box di sejumlah bank, uang tunai USD23 ribu, uang tunai Rp10 juta serta pecahan mata uang Irak 25 ribu sebanyak 39 lembar.
(trk)
Sindikasi news.okezone.com
Penahanan DW Bisa Diperpanjang