JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana Mayjen (Purn) TNI Gusti Syaifuddin terkait perkara pembalakan liar atau illegal logging senilai Rp3,025 miliar di Kecamatan Palas Timur, Bulungan, Kaltim. Langkah itu diambil menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2009 lalu.
"Pada Minggu kemarin pukul 11.30 tim eksekusi bertemu terpidana dan penasihat hukumnya di Cengkareng. Lalu terpidana dibawa ke Berau, Kaltim untuk menjalani pidana selama tiga tahun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman, di Kejagung, Senin (23/4/2012).
Untuk diketahui, terpidana telah melarikan diri selama dua tahun setelah putusan MA yang menghukumnya selama tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider dua bulan penjara. Syaifuddin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA pada 30 Desember 2011.
"Sesuai pasal 268 ayat (1) KUHAP menentukan PK, tidal menghalangi atau menunda pelaksanaan eksekusi maka Kejaksaan Negeri Tanjung Selor sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, pelaksanaan eksekusi terhadap Syaifuddin pun dilakukan," jelasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini terkait dengan pemanfaatan IPK di Kaltim. Gusti selaku pemilik PT Tunggal Buana Perkasa telah menyalahgunakan Izin Pemanfaatan Kayu sejak Maret 2003 sebanyak 6.214 meter kubik atau setara dengan Rp3.025 miliar.
(amr)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung Eksekusi Terpidana Illegal Logging