JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) perkara Bank Century hari ini menggelar rapat lanjutan menindaklanjuti hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain BPK, Timwas juga meminta keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses penyelidikan kasus Century.
"Timwas mengundang BPK dan KPK. Hal ini sangat dinanti publik karena ini rapat pertama kalinya dengan KPK pasca-diserahkannya hasil audit BPK," kata Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Timwas, Taufik Kurniawan, Rabu (15/2/2012).
Taufik menjelaskan, pertemuan kali ini akan fokus membahas kesimpulan BPK yang menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara menyangkut kucuran dana talangan ke Bank Cenruty.
"Jadi segala sesuatu yang sudah ditemukan BPK utamanya indikasi penyimpangan kewenangan maupun potensi kerugian negara, kita berharap KPK bisa menindaklanjuti hasil audit ini," imbuhnya.
Dia menambahkan, DPR menunggu janji lembaga penegak hukum untuk menuntaskan proses hukum pelanggaran pidana ataupun kebijakan perbankan. "Tentunya ranah dugaan penyalahgunaan kewenangan keputusan FPJP maupun PMS tentunya itu ranah KPK hasil rapat koordinasi KPK," katanya.
Dalam rapat Timwas dengan BPK dua pekan lalu, disimpulkan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam kucuran dana talangan Rp6,7 triliun. Kerugian ini berkaitan pemberian fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century.
(crl)
Sindikasi news.okezone.com
Orignal From: Timwas Century Rapat dengan KPK&BPK