JAKARTA - Dewan Pers mengatakan akan melakukan peneguran kepada DPR terkait adanya aturan mengekang bagi tugas jurnalistik wartawan di lingkungan DPR.
"Akan kita uji, Dewan Pers mengumpulkan data-data sampai sejauh mana peraturan itu menghalangi pembebasan wartawan dalam mencari informasi. Kita juga cari sampai sejauh mana peran wartawan itu menghilangkan hak masyarakat untuk tahu. Kalau peraturan membahayakan maka kita akan mengirimkan koreksi ke DPR pasal-pasal mana saja yang harus diubah," ujar Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Muhammad Ridho Easy kepada okezone, Selasa (15/2/2012).
Ridho menilai jika peraturan baru tersebut mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dilakukan oleh wartawan, maka peraturan tersebut telah melanggar Undang-undang Pers dan UUD 1945 mengenai kebebasan pers.
Menurut Ridho, buruknya citra DPR bukan karena pemberitaan wartawan, melainkan dari para anggota wakil rakyat tersebut yang melakukan pelanggaran atas sumpah jabatanya kepada rakyat. Sebetulnya, sambung Ridho, dengan wartawan membuka keburukan DPR bukan dalam rangka untuk menjatuhkan melainkan koreksi.
"Citra DPR tergantung dari anggotanya, kalaupun wartawan dihalang-halangi meliput, ditutupi itu toh akan terbuka juga kalau. Yang dilakukan media tidak ingin menjatuhkan DPR orang per orang, yang dilakukan adalah kritik, agar mereka setia pada sumpah jabatanya dan tidak melakukan pelanggaran pada aspirasi masyarakat," tuturnya.
Peran media, sambungnya, merupakan pelayanan masyarakat dalam hal pemberian informasi, oleh karenanya tidak boleh dihalang-halangi dalam pencarian informasi tersebut terlebih pelarangan menggunakan alat komunikasi saat meliput dalam ruang rapat. Aturan tersebut dinilainya aneh.
"Yang aneh itu, bawa laptop bawa blackberry atau handphone saya kira tidak masalah karena dia harus segera lapor ke redaktur di kantor yang penting tidak menggangu," katanya. (sus)
(ahm)
Sindikasi news.okezone.com
Orignal From: Halangi Peliputan Wartawan, Dewan Pers Akan Tegur DPR