BLITAR - HS, pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan taman dan lampion di rumah dinas Wali Kota Blitar mengajukan pindah ke Jakarta.
HS berkeinginan bekerja di lingkungan sekertariat KPU pusat. Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar telah menyetujui usulanya. âSaya sudah menandatanganinya untuk pindah ke Jakarta, âujar Samanhudi kepada wartawan, Jumat (24/2/2012).
Sebelumnya HS bekerja di lingkungan sekertariat KPUD Kota Blitar. Dia terlibat dalam pengadaan proyek taman dan lampion sebesar Rp180 juta di rumah dinas Wali Kota. Dana yang terserap pada tahun 2010, oleh yang bersangkutan diusulkan dan teralokasikan lagi pada APBD tahun 2011. Terminologi korupsi menyebutnya sebagai anggaran fiktif.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, HS ditetapkan sebagai tersangka. Namun dengan alasan kooperatif, yakni tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, Kejaksaan Negeri Blitar tidak menahanya.
Menurut Samanhudi, secara administratif, status kepegawaian HS bukan lagi PNS Kota Blitar. Secara de jure yang bersangkkutan tidak lagi menjabat sebagai sekertaris KPUDÂ Kota Blitar. Begitu juga dengan status kepegawaianya sebagai PNS pemerintah pusat. âItu sejak permohonnan kepindahannya telah disetujui. Sekitar sebulan yang lalu,â terangnya.
Mengenai perkara yang hingga kini masih terus berjalan, Samanhudi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. âSoal hukum biarlah ditangani sepenuhnya oleh yang berwenang,â pungkasnya.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan Ketua KPUD Kota Blitar Abdul Basid bahwa status HS masih menjabat sebagai sekretaris KPUD Kota Blitar. Begitu juga dengan status kepegawainya masih tercatat sebagai PNS Kota Blitar. Sebab, sampai hari ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur peralihan status dari pegawai pemerintah daerah (pemda) ke pegawai pusat.
âYang saya ketahui peraturan pemerintah tentang peralihan status itu belum ada. Jadi status kepegawaian yang bersangkutan masih tercatat sebagai PNS Kota Blitar, âujarnya.
Pada aturan yang lain, yakni Undang-undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu disebutkan dengan jelas bahwa peralihan baru berlaku setelah terbit peraturan pemerintah (PP).
(Solichan Arif/Koran SI/put)
Sindikasi news.okezone.com
Tersangka Korupsi Pindah Ke KPU Pusat