JAKARTA - Bekas angota Komisi IX DPR RI, Hamka Yandhu, kembali diperiksa ihwal kasus cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Â
Dia diperiksa untuk memberi kesaksian seputar 480 lembar cek pelawat yang mengalir ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004 saat pemilihan Miranda Swaray Goeltom menjadi DGS Bank Indonesia.
Â
"Saya mau klarifikasi soal alat bukti untuk Miranda," kata Hamka Yandhu sebelum diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (11/5/2012).
Â
Hamka Yandhu tiba di Gedung KPK pukul 14.00 WIB. Dia segera masuk ke dalam lobi KPK setelah memberi sedikit komentar ihwal ratusan cek pelawat bernilai Rp24 miliar.
Â
Hamka Yandhu kembali membantah pernah menggelar pertemuan dengan Miranda sebelum pemilihan DGS Bank Indonesia. Padahal, fakta di persidangan, Hamka sering disebut pernah menggelar pertemuan dengan Miranda. "Tidak ada. Tidak ada pertemuan itu," tegasnya.
Â
Jejak ratusan cek pelawat yang mengalir ke Senayan tergolong rumit. Bermula dari Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, cek tersebut berpindah tangan ke Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PPP, dan Fraksi Golongan Karya, Fraksi TNI/ Polri.
Â
Anak buah Nunun Nurbaetie itu menyebarkan cek ke masing-masing fraksi melalui Dudhie Makmun Murod, Endien Soefihara, Hamka Yandhu, dan Udju Djuhaeri pada 8 Juni 2004. Tujuan suap tersebut adalah mengarahkan suara keempat fraksi tersebut memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior.
Â
Hamka Yandhu merupakan bekas terpidana suap cek pelawat. Pada 17 Mei 2010, politisi Partai Golkar itu divonis dua tahun enam bulan olh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hamka dinilai terbukti menerima suap cek pelawat Rp7,3 miliar yang kemudian dibagi-bagikan kepada anggota Poksi dari Golkar lainnya di Komisi IX.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Hamka Yandhu Beri Alat Bukti Suap Cek Pelawat ke KPK