JAKARTA - Lobi antar partai mengenai poin-poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu sudah menunjukkan kemajuan. Meski demikian, belum ada kesepakatan bulat yang bisa menghindarkan pengambilan keputusan dengan mekanisme voting.
Â
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain mengungkapkan, tujuh partai telah menyepakati beberapa hal yang selama ini masih mengganjal. Ketujuh partai tersebut adalah PDIP, PKS, PKB, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura.
Â
"Kemarin kita ngumpul sama beberapa partai selain Demokrat dan Golkar membicarakan 4 sampai 5 hal. Mulai PT, sistem pemilu, alokasi, sampai metode suara konversi dan pemberlakuan PT," tuturnya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (02/04/2012).
Â
Ketujuh partai tersebut telah menyepakati tentang beberapa hal, antara lain ambang batas parlemen (PT) dan sistem pemilu yang akan digunakan, terbuka atau tertutup.
Â
"Pemberlakuan PT semua sepakat mengarah ke kesepakatan, 3 persen. Sistem mengarah ke tertutup. Alokasi kursi 3 sampai 10 (per daerah pemilihan)," imbuh Abdul.
Â
Namun, dari 7 partai tersebut, PAN masih belum final mendukung sistem proporsional tertup. "PAN belum yakin pada sistem tertutup. Karena AD/ART-nya kan terbuka. Yang lain enggak masalah. Tinggal mekanisme di pasal. Tapi pada prinsipnya oke, tertutup," paparnya.
Â
Sementara itu, anggota Komisi II dari fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, kemungkinan voting akan dilakukan dalam bentuk paket isu atau per isu yang belum disepakati. Rencananya, RUU tersebut akan diselesaikan sebelum sidang paripurna pada tanggal 12 April mendatang.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
7 Partai Setuju Sistem Proporsional Tertutup