MERAUKE - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Merauke, berhasil menyita ratusan minuman keras (miras) lokal yang dikemas dalam botol air mineral berukuran sedang pada, Rabu (20/6/2012) dini hari tadi. Miras-miras tersebut disita saat aparat Polsek Merauke melakukan operasi pekat.
Â
"Sekitar 173 liter miras lokal yang kami sita diatas KM Tatamelau, saat berlabu di pelabuhan Merauke dini hari tadi," ungkap Theo, Rabu (20/6/2012).
Â
Ratusan miras tersebut, lanjut Theo, diduga akan diselundupkan ke wilayah pedalaman Kabupaten Asmat yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Merauke.
Â
Nantinya akan dijual dengan harga lebih tinggi, namun aparat kepolisian lebih dulu menyita miras yang tak diketahui pemiliknya itu.
Â
Sekedar diketahui, miras lokal yang beredar dikalangan masyarakat Kabupaten Merauke merupakan miras dari air kelapa dan diproduksi secara manual dan dikemas didalam botol air mineral. Harga satu botol miras ukuran sedang dijual dengan harga Rp50.000 - Rp100.000.
Â
Pemerintah Kabupaten Merauke dan kepolisian setempat pernah melarang peredaran miras lokal tersebut karena dianggap membahayakan kesehatan. Meski begitu warga masih terus memproduksi miras lokal dengan alasan untuk pemenuhan ekonomi keluarga.
(ydh)
Sindikasi news.okezone.com
Polsek Merauke Sita Ratusan Miras Tak Bertuan