Pemerintah Godok Aturan Terkait Dana LSM Asing
JAKARTA- Pemerintah akan membuat aturan terkait dana Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam aturan tersebut, tercantum larangan bagi LSM asing yang mengumpulkan dana dari masyarakat Indonesia .
Menurut Kasubbid Sosial budaya dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri, Dindin Wahyudin mengatakan pemerintah dapat mencabut izin Ormas/LSM asing yang mengumpulkan dana dari masyarakat Indonesia.
“’Jika mereka menggelar kegiatan pengumpulan dana (fundraising), bisa dicabut izinnya. Itu dilarang. Ketentuannya sekarang lagi digodok di RUU Ormas. Semua peraturan tentang LSM asing ada di situ (RUU Ormas),’’ kata Dindin di Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Dindin menuturkan, saat ini ada 149 LSM asing yang mendaftar, namun hanya 109 yang sudah mengantongi rekomendasi Kemenlu. Sementara itu, Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan dalam RUU Ormas jelas dinyatakan bahwa LSM asing harus melaporkan ke kementerian terkait, yaitu Kemenlu.
“Jadi kita jangan mau diakalin oleh LSM asing. Badan mereka Indonesia, tapi ideologi dan otaknya asing. Ketika RUU Ormas sudah disahkan mereka sebagai kepanjangan tangan LSM asing sudah tidak dibolehkan memungut dana masyarakat,'' tegas anggota Komisi II ini.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Pemerintah Godok Aturan Terkait Dana LSM Asing