BANDUNG - Partai politik (parpol) wajib melaporkan keuangan mereka ke publik. Sebab, dalam konteks undang-undang keterbukaan informasi publik, parpol termasuk badan publik.
Â
Ketua KIP, Abdul Rahman Mamun, mengatakan, setiap badan publik wajib menginformasikan kinerjanya kepada masyarakat, termasuk soal laporan keuangan.
“Terutama, laporan keuangan yang berasal dari APBD dan APBN. Mereka kan punya porsi keuangan dari APBD dan APBN,†terang Abdul Rahman.
Laporan keuangan parpol yang bisa dipublikasikan ialah yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Abdul Rahman menambahkan, pihaknya sudah menerima gugatan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai keuangan parpol. ICW meminta informasi kepada seluruh parpol yang kini duduk di DPR.
“Permintaan ICW adalah informasi mengenai laporan keuangan yang berasal dari APBN. Ini tidak semua parpol memenuhi. Setahu saya, kemarin hanya PKS, Gerindra, dan Hanura, yang sudah memenuhi permintaan itu. Selebihnya, masih pending atau tidak memenuhi," paparnya.
Mengenai laporan ICW tersebut, KIP saat ini masih memprosesnya.
Menurut aturan, sebelum menggugat, ICW harus menunggu 10 hari untuk mendapat informasi dari parpol. Jika gagal, ICW harus mengajukan keberatan kepada pimpinan parpol yang waktunya 30 hari.
“Kami verifikasi dulu apakah betul ICW sudah melakukan langkah itu ke parpol. Kalau itu sudah lengkap, baru kami mediasi,†jelasnya.
Proses verifikasi oleh KIP sendiri maksimal memakan waktu 14 hari kerja. Setelah itu, akan ada penetapan pemeriksaan pendahuluan atau semacam putusan sela. Tujuannya, untuk memutuskan apakah kasus tersebut berlanjut atau tidak.
(ton)
Sindikasi news.okezone.com
KIP: Parpol Wajib Laporkan Keuangan ke Publik