JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Bom Bali I dan Bom Natal, Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam persidangan kali ini majelis hakim mengagendakan keputusan vonis.
Â
"Agendanya keputusan atau vonis, pukul 09.00 wib. Dipimpin ketua majelis hakim, Encep Yuliardi, ada lima Hakim nanti," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suharyadi kepada Okezone, Kamis (21/6/2012).
Â
Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri akan ada delapan orang yang JPU akan mengawal sidang vonis Umar Patek ini.
Â
"Ada delapan orang JPU nanti, ya kita minta hakim memutuskan seumur hidup penjara. Tapi kita kembalikan ke Majelis Hakim," tutupnya.
Â
Seperti diberitakan sebelumnya, Hisyam bin Alizein alias Abu Syekh alias Arsalan alias Umar Arab alias Umar Patek terancam hukuman mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Â
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Patek dengan pasal berlapis. Umar Patek pada bulan Agustus 2002 sampai bulan Agustus hingga 12 Oktober 2002 terbukti bersama kelompok Dulmatin, Ali Gufron alias Muklas, Amrozi, Imam Samudera, Ali Imron, Abdul Ghoni, Idri, Utomo Pamungkas secara bersama-sama melakukan pemboman di Bali.
Â
Selain itu, pria asal Pemalang tersebut juga diketahui memiliki sejumlah senjata dan melakukan uji coba terhadap tiga pucuk senjata M.16 yang digunakan pada pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
Â
Atas perbuatannya, Jaksa menjerat Pasal 15 junto, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 266 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1, KUHP, dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(ydh)
Sindikasi news.okezone.com
Hari Ini Umar Patek Akan Divonis