JAKARTA - Sidang vonis terdakwa pidana terorisme, Umar Patek, memakan waktu hampir 12 jam. Ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi mengakui bahwa sidang vonis akan menjadi catatan sejarah dalam hidupnya, mulai dari pagi hari sampai malam hari.
"Ini merupakan sidang terlama yang pernah saya pimpin," ucap Encep ketika menutup sidang pembacaan vonis kepada Umar Patek di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/6/2012).
Encep mengaku kewalahan saat membacakan surat putusan setebal 270 halaman, sehingga sidang sempat diskors dua kali. Pembacaan surat keputusan bergantian dengan anggota majelis hakim lainnya, yakni Maratua Rambe, Mirdin Alamsyah, M. Saptono, dan Kris Nugroho.
"Sidang ini paling lama, yang memakan waktu hampir 12 jam," tutupnya sambil tersenyum.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Encep Yuliadi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sembilan rentetan aksi terorisme mulai tahun 2000 hingga 2010 di Indonesia. Dia divonis hukuman penjara 20 tahun.
"Dengan menimbang, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ucap Encep, saat membacakan vonis, kemarin.
Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme.
Â
"Sementara yang meringankan terdakwa adalah selama sidang terdakwa kooperatif, sopan, dan mempunyai tanggungan keluarga," tambahnya.
(ydh)
Sindikasi news.okezone.com
Hakim: Vonis Sidang Umar Patek, Sidang Terlama