JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai, sengketa dana pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya sudah dapat diakhiri.
Â
"Dikarenakan telah nyata bahwa pembintangan dalam item alokasi dana pembangunan KPK tidak dikenal sama sekali dalam sistem keuangan negara," ucapnya kepada okezone, Jumat (29/6/2012).
Â
Setelah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR, kata Ray, seluruh kewenangan implementasi pengucuran dan pembelanjaan APBN sepenuhnya berada di tangan pemerintah yang dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
Â
"Kewenangan sepenuhnya Menkeu untuk mengucurkan atau menahan pengeluaran APBN. Tak ada lagi hak bagi DPR untuk mengintervensi apakah satu item APBN dapat dikucurkan atau tidak," tambahnya.
Â
Kata Ray, Menteri Keuangan yang semestinya dimintai pertanggungjawaban sampai dana pembangunan gedung KPK yang sudah ditetapkan di dalam APBN tak juga dikucurkan.
Â
"Apa pertimbangan dan dasarnya. Padahal perbintangan sesuatu yang tak ada dasarnya. Dengan begitu, sudah semestinya KPK mensurati Menkeu untuk segera mencairkan dana pembangunan gedung KPK sesuai dengan yang telah ditetapkan di APBN," tuturnya.
Â
Kata Ray, KPK harus proaktif untuk menanyakan hal itu. Jika perlu, KPK dapat menempuh jalur hukum atas pemerintah karena tak juga mengucurkan dana yang sudah merupakan hak KPK sebagaimana dicantumkan di APBN.
Â
"Pemerintah yang diwakili Menkeu juga sudah semestinya langsung menyatakan siap mengucurkan dana tanpa harus berkonsultasi lagi dengan DPR. Jika Menkeu tetap tidak berkenan mengucurkan karena alasan adanya bintang," tambahnya.
Â
Padahal, lanjut Ray, itu sesuatu yang tak dikenal dalam sistem keuangan negara, maka pihak Menkeu yang paling tepat dimintakan tanggungjawab.
Â
"Semoga dengan jalan terang ini, sengketa pembangunan gedung KPK berakhir. DPR tak punya hak intervensi, Menkeu memiliki kewajiban untuk mengucurkan segera, dan pihak KPK berhak mengadukan hal ini ke pengadilan bila Menkeu tetap tidak mengucurkan dana gedung KPK," ujarnya.
Â
Ray pun berharap agar KPK dapat kembali konstrasi pada penyelidikan kasus-kasus mega skandal.
Â
"Dukungan publik atas pembangunan gedung bukanlah dukungan kosong. KPK berutang janji dan budi dengan masyarakat," tutupnya.
Â
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Dana Gedung KPK Tanggung Jawab Kemenkeu