DENPASAR - Pihak Kepolisian di Amerika Serikat serius menangani kasus pembunuhan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI), Ni Luh Endang Susiani (31). Pelaku kini masih menjalani proses hukum dengan empat jeratan pasal sekaligus.
Â
Kasubdit Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Dino Nur Mahyudin, mengatakan pada 30 April 2012 lalu digelar hearing antara jaksa dengan pelaku dan ada empat tuduhan yang diajukan.
â€Empat tuduhan itu pembunuhan, penculikan, kepemilikan senjata secara illegal, dan pembunuhan dengan senjata. Ini berarti berlapis,†papar Dino di Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (9/5/2012).
Proses hukum terhadap pelaku baru tahap pretrail dan masih butuh waktu hingga dua tahun lagi sebelum kasusnya disidangkan.
â€Sidangnya sendiri mungkin masih sekitar dua tahun lagi,†kata Dino.
Kasus pembunuhan melibatkan warga Amerika Serikat itu juga mendapat perhatian pemerintahan negara Adi Daya tersebut. Pemerintah AS mendukung proses hukum pembunuhan yang menimpa perempuan yang bekerja di sebuah restoran China di Charleston, North Carolina itu.
Terkait hasil autopsi, Dino menjelaskan sampai saat ini belum kelar. Diperkirakan baru akan selesai dalam enam sampai delapan pekan.
Sementara itu, pihak keluarga Luh Endang berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. Ayah korban, Putu Artana mengungkapkan anaknya tidak bersalah.
“Ke Amerika bekerja untuk hal yang baik kenapa harus dibunuh dengan cara seperti itu. Kami berharap agar pelakunya dihukum seberat-beratnya sampai dihukum mati," ucap mantan anggota DPRD Buleleng ini.
(ton)
Sindikasi news.okezone.com
Pembunuh TKI Asal Bali di AS Dijerat 4 Pasal Berlapis