JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengungkapkan Mahkamah Agung mempunyai wewenang terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) yang saat ini sedang mengikuti seleksi wawancara terbuka.
âItu kembali ke MA sebagai atasan langsung hakim yang bersangkutan. Sikap MA seperti itu dan itu haknya MA, KY tidak bisa mencampuri urusan lembaga negara lain tentang anak buahnya sendiri,â ungkapnya di Gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Kamis (3/5/2012).
Eman menegaskan sikap KY tetap memproses dua hakim PN hingga tahap akhir, wawancara terbuka seleksi calon hakim agung merupakan hak KY dan tak ada alasan menolak mereka.
âMereka (dua hakim PN) mendaftar lewat jalur nonkarier dan dapat melewati semua tahapan, ya sudah. Kalau mereka gagal setelah wawancara ini bukan karena MA. KY punya pedoman penilaian sendiri, kita juga tidak bisa didikte oleh MA karena kita sama-sama lembaga negara yang sederajat,â katanya.
Seperti diketahui dari 45 Calon Hakim Agung (CHA) yang terdiri dari 35 hakim karier dan 10 hakim nonkarier. Ada 10 CHA dari jalur nonkarier yang telah mengikuti seleksi calon hakim agung hingga tahap akhir.
Sedangkan dalam wawancara terbuka yang digelar sejak 23 April-3 Mei 2012, dua diantaranya hakim pengadilan negeri yaitu Eddy Parulian Siregar (Hakim PN Sidoarjo) dan Binsar M Gultom (Hakim PN Bengkulu/Dosen).
(ris)
Sindikasi news.okezone.com
KY Tetap Proses Dua Hakim PN di Seleksi CHA