Industri e-commerce di Indonesia kian hari memang kian ramai saja. Berjualan secara online jadi satu kegiatan yang jamak dilakukan. Saking bergeliatnya, jejaring sosial pun kini mulai ramai oleh teman-teman yang berjualan online. Pasar-pasar online (marketplace) yang menyewakan lapak bagi para penjual online ini pun banyak dibuka. Masalahnya sekarang adalah maraknya kasus penipuan dari kegiatan transaksi jual-beli online ini.
Remco Lupker, Direktur Tokobagus.com menuturkan masalah keamanan dan tidak adanya lembaga yang mengatur standarisasi dan regulasi toko online inilah yang menjadikan transaksi jual-beli online di Indonesia rawan kejahatan. Ia kemudian Mencontohkan di negara-negara maju, biasanya ada lembaga yang mengatur standarisasi suatu situs e-commerce. Seperti di negara asalnya, Belanda, asosiasi e-commerce mereka, Thuiswinkel.org sudah menjadi standar reputasi sebuah situs belanja online. “Lembaga ini mengatur soal pengaturan pengembalian barang, keamanan sistem pembayaran, dan sebagainya,†ujarnya. Ide untuk menciptakan rasa aman dalam bertransaksi online di Indonesia adalah salah satu yang ingin diciptakan para pelaku pasar online di Indonesia saat ini. Untuk itu, mereka bergabung membentuk asosiasi e-commerce yang disebut dengan Indonesia E-Commerce Assosiation (idEA).
Dengan adanya asosiasi ini diharapkan, para pelaku industri e-commerce ini punya wadah untuk berkomunikasi dengan sesama pelaku dan pemerintah. Serta bisa turut andil menciptakan industri e-commerce yang lebih sehat. Satu hal yang dikhawatirkan dari dunia e-commerce kita saat ini adalah soal keamanan transaksi jual beli secara online, seperti disampaikan. Selain soal keamanan belanja online, Jullian Gafar dari Berniaga.com juga berharap, asosiasi ini bisa menjadi penjembatan antara pelaku dan pemerintah soal regulasi e-commerce di Indonesia.
Pihak pemerintah sendiri sedang mempersiapkan UU Perdagangan dimana perdagangan elektronik termasuk yang diatur didalamnya. UU ini terpisah dari UU ITE. Untuk perdagangan elektronik secara spesifik akan diturunkan dari UU Perdagangan, melalui Peraturan Pemerintah. Hal ini disampaikan konsultan Kementrian Perdagangan, Aji Jaya Bintara, David Panggaribuan, dan Astrilia Liscagita yang turut hadir dalam acara peluncuran IDEA ini, minggu kemarin di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta. Dalam penyusunan perudangan ini Aji mengaku turut melibatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Kementrian Dalam Negeri untuk menghindari peraturan yang tumpang tindih. “Isu-isu yang sangat kami perhatikan antara lain yang berkaitan dengan hukum, perlindungan pelanggan, prosedur ODR, kontrak elektronik, sektor perdagangan apa yang sebaiknya melakukan transaksi elektronik dan privacy,†jelasnya. Saat ini, RUU ini masih dalam tahap legal drafting di DPR.
Daniel Tumiwa dari Multiply.com yang menjadi Ketua Dewan Pengurus menyebutkan bahwa saat ini yang menjadi anggota IDEA ini masih Sebatas para inisiator yang merupakan gabungan dari beberapa situs marketplace di Indonesia, seperti Berniaga.com, Bhinekka.com, Blibli.com, DealGoing, Gramedia.com, Kaskus, Multiply, Plasa.com, Tokobagus, dan Tokopedia. Dewan Penasehat dan Dewan Pengururs dari situs-situs online inilah yang akan merumuskan soal syarat keanggotaan asosiasi ini.
Tabloid PCplus
Cita-citakan Standar Kemananan Belanja Online, Pelaku E-Commerce Bentuk idEA