BANDUNG - Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan Bupati Subang Eep Hidayat resmi dipecat dari jabatannya, setelah KPK resmi menetapkan tersangka kasus korupsi.
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah mengusulkan pemecatan tersebut berdasarkan surat pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Humas Protokol dan Umum, Ruddy Gandakusumah mengatakan, hari ini Mendagri telah mengeluarkan SK pemberhentian bagi kedua pejabat yang kini meringkuk di Lapas Sukamiskin Bandung.
Rencananya Pemprov Jabar akan mengambil SK tersebut ke Jakarta, Selasa 10 April, hari ini. Selain itu, pada 30 Maret lalu Pemprov Jabar menerima radiogram dari Mendagri No T.131.32/1960/otda.
"Isi radiogram tersebut meminta gubernur supaya segera mengusulkan pemberhentian kedua pejabat tersebut," kata Ruddy, di Bandung, Senin (9/4/2012).
Radiogram, sambungnya, ditindaklanjuti Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dengan mengirimkan surat No 131/1761/Pem Um pada 5 April 2012 yang isinya mengusulkan pemberhentian dua pejabat tersebut.
Menurutnya, dengan akan diambilnya SK dari Mendagri, maka dua pejabat itu resmi dipecat dari jabatannya.
"Setelah menerima SK Mendagri akan diserahkan ke Dirjen. Selanjutnya gubernur mengundang PLT bupati dan unsur pimpinan daerah serta KPU untuk menyerahkan SK pemberhentian,†paparnya.
Selanjutnya DPRD Subang akan mengadakan rapat Paripurna untuk penggantian bupati/walikota, sesuai telah itu, sesuai pasal 131 PP 6/2005. Kata Ruddy, dua peabat itu akan diganti wakil bupati atau wakil wali kota.
(amr)
Sindikasi news.okezone.com
Wali Kota Bekasi dan Bupati Subang Resmi Dipecat