DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menggerebek dua gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) solar ilegal di Denpasar yang hendak dijual ke konsumen. Penggerebekan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat.
"Dua tersangka penimbunan BBM bersubsidi yakni I Gusti Nyoman Sukra dan Wayan Sudana (44)," beber Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti dalam keterangan resminya, Kamis (26/4/2012).
Harmiti mejelaskan, keduanya dibekuk di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Petugas membekuk Sukra pada dini hari tadi sekira pukul 02.30 Wita di gudang solar, Jalan Suradipa Nomor 4 Denpasar Utara. Dari pengakuan tersangka Sukra, dia memerintahkan sopirnya membeli solar di SPBU di Jalan Ahmad Yani, Denpasar, sehari sebelum tertangkap.
"Pembeli menggunakan 10 jeriken sebanyak 330 liter solar harga subsidi Rp4.500 per liter dengan mobil pikap," ucap Harmiti.
Selanjutnya, BBM tersebut disimpan dalam gudang yang rencananya akan dijual ke konsumen.
Rupanya, sopir tersangka Sukra mengulangi lagi aksinya dini hari tadi dengan membeli solar bersubsidi sebanyak 1.650 liter. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berusaha mengelabuhi petugas dengan cara membeli menggunakan jeriken lalu dipindah ke dalam tanki solar tak bersubsidi.
Sedangkan Sudana tersangka lainnya ditangkap di gudangnya, Jalan Ahmad Yani Gang Apel No 6 Denpasar. "Kami berhasil sita barang bukti satu drum dan dua jeriken solar bersubsidi yang rencananya hendak dijual dengan harga insdustri," jelas Harmiti.
Atas perbuatanya, kedua tersangka yang diduga melakukan penimbunan BBM bersubsidi dijerat pasal berlapis. Pertama dengan pasal 53 huruf c tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni tanpa memiliki izin usaha penyimpanan.
"Kedua dijerat Pasal 55 yakni menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak bersubsidi. "Ancamanya maksimal tiga tahun penjara," tutup Harmiti.
(ris)
Sindikasi news.okezone.com
Polisi Grebek Dua Gudang BBM Ilegal di Denpasar