JAKARTA â" Polda Metro Jaya bertekat akan memproses secara hukum para demonstran yang tertangkap pada saat melakukan aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal tersebut lantaran para demonstran diduga telah melanggar aturan saat melakukan aksi unjuk rasa yang dilakukan di Jalan Diponegoro, Salemba Jakarta Pusat.
Â
âSaat ini yang ditahan berjumlah 53 mahasiswa. Sisanya telah kita bebaskan,â kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto saat dihubungi okezone, Minggu (1/4/2012)
Â
Lebih lanjut Rikwanto mengatakan bahwa 53 mahasiswa tersebut dapat dijerat Pasal 170 tentang pengrusakan bersama-sama terhadap barang dan Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. "Mereka dapat dikenakan pasal 170 dan 187 dengan ancaman di atas lima tahun,â ucapnya.
Â
Menurut Rikwanto Polda Metro Jaya juga menangkap 23 massa dalam unjuk rasa di DPR dan 17 orang ditangkap di Salemba kemarin, Jumat (30/3), masih diperiksa Direskrimum. âStatusnya belum tersangka,â tutupnya.
(Yudha)
Sindikasi news.okezone.com
Polda Metro Proses Hukum 53 Mahasiswa Bentrok Salemba