JAKARTA - Pengacara tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah, mengaku masih belum mengerti alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menahan kliennya usai diperiksa selama tujuh jam pada Jumat,27 April 2012 lalu.
Â
"Mbok tunggu sampai Angie selesai memberi keterangan semua," kata Nasrullah saat berbincang dengan Okezone, Minggu (29/4/2012).
Â
Menurutnya, pemeriksaan perdana Angelina Sondakh sebagai tersangka tersebut hanya ditanya seputar administrasi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrat (PD).
Â
Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) ini menambahkan, Angie saat itu diperiksa seputar kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Komisi X DPR dan prosedur pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP). "Tapi, habis itu kok Angie langsung ditahan?" tutur Nasrullah.
Â
Seperti diberitakan, Angie mendekam di tahanan Rutan Salemba cabang KPK sejak Jumat pekan lalu. Ia resmi menyandang status sebagai tersangka sejak 3 Februari 2012 lalu. KPK menjerat Angie dengan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Pengacara Masih Bingung Alasan KPK Tahan Angie