
paspor saat traveling di luar negeri bukanlah hal yang diinginkan,
namun kemungkinan itu tetap saja ada. Lalu, apa yang harus Anda lakukan
jika kehilangan barang paling krusial ketika pergi lintas negara?
Tak
ada satu pun traveler yang ingin kehilangan paspor saat berlibur di
luar negeri. Baik karena kecopetan, kelalaian, atau pun kurang waspada.
Jika mengalami hal ini, jangan panik, ada beberapa hal yang harus
dilakukan sebelum Anda kembali lagi ke Indonesia dan mengurus paspor
yang hilang.
Mengutip situs Direktorat Jenderal Imigrasi
Indonesia, imigrasi.go.id, hal pertama yang harus dilakukan ketika
kehilangan paspor di luar negeri adalah melaporkannya ke perwakilan RI
(KBRI/ Konsulat Jenderal) di negara bersangkutan. Pihak KBRI akan
menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungi sebagai
paspor sementara.
Untuk membuat SPLP, Anda harus memenuhi
beberapa persyaratan yang diminta oleh KBRI setempat. Di antaranya:
1.
Kartu identitas dari Indonesia (mencakup KTP, akte kelahiran/ akte
perkawinan/ Kartu Keluarga)
2. Surat keterangan
kehilangan dari kantor polisi terdekat
3. Salinan/
fotokopi paspor (bila ada)
4. Formulir permohonan
SPLP yang telah diisi dan ditandatangani
5. 2 (dua)
buah pas foto ukuran paspor dengan latar belakang warna terang
6.
Membayar biaya pembuatan SPLP, di beberapa negara seharga US$ 5
(sekitar Rp 45.000).
Semua persyaratan tersebut harus dibawa ke
KBRI setempat ketika mengajukan SPLP. Lamanya proses tergantung KBRI
masing-masing negara, mulai dari 1 hari hingga beberapa minggu. Jika
Anda tak bisa menunjukkan kartu identitas, proses penerbitan SPLP akan
memakan waktu cukup lama karena pemeriksaan identitas dan status
kewarganegaraan.
Jika SPLP telah terbit, Anda bisa bernafas lega
dan kembali ke Indonesia untuk mengurus hilangnya paspor di
Departemen Imigrasi di kota Anda.
Nah, untuk meminimalisir
resiko kehilangan tersebut, ada baiknya Anda berkunjung ke KBRI ketika
tiba di negara bersangkutan.Hal ini disebut "Lapor Diri". Hal ini
sebaiknya dilakukan bila Anda tinggal di sebuah negara lebih dari 1
minggu.
Dengan melakukan Lapor Diri, akan lebih mudah bagi
perwakilan RI di negara bersangkutan untuk mengantisipasi hal-hal yang
tak diinginkan. Ketika kehilangan paspor misalnya, pembuatan SPLP akan
lebih cepat karena data Anda telah tercantum di sana. Termasuk
apabila Anda terkena musibah, perwakilan RI akan lebih cepat
memberikan bantuan dan menghubungi keluarga Anda di tanah air.
Ketika
melakukan Lapor Diri, tunjukkan saja paspor Anda beserta 2 buah pas
foto ukuran paspor dengan latar warna terang. Setelah itu, tinggal
mengisi dan menandatangani formulir. Petugas KBRI setempat akan
membubuhi cap Lapor Diri pada paspor Anda. Anda tak harus mengeluarkan
uang sepeser pun untuk melakukan Lapor Diri. Cara mudah untuk
meminimalisir resiko besar, bukan?
sumber :http://travel.detik.com/read/2012/04/03/152446/1884085/1025/paspor-hilang-saat-di-luar-negeri-harus-bagaimana?vt22021024
In My Mystery
Paspor Hilang Saat di Luar Negeri, Harus Bagaimana?