JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menghadirkan pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, di sidang kasus dugaan suap cek pelawat dengan tersangka Nunun Nurbaetie. Chairul akan bersaksi sebagai saksi ahli yang menilai ihwal suap cek pelawat dari sudut pidana.
""Iya, hari ini sidang, keterangan ahli," kata pengacara Nunun Nurbaetie, Mulyaharja, dalam pesan singkatnya Senin (16/4/2012).
Setelah itu, Pengadilan juga akan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan terdakwa. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun itu akan dikorek keterangannya terkait aliran 480 lembar cek pelawat senilai Rp21 miliar pada pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
"Pengadilan lalu akan mendengar keterangan terdakwa," kata Mulya.
Nunun didakwa menyebar cek pelawat kepada Komisi IX DPR RI terkait pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004. Cek tersebut disetorkan melalui Arie Malangjudo ke sejumlah anggota DPR, yakni Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, dan Dudhie Makmun Murod.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Pakar Hukum Pidana Bersaksi di Sidang Nunun