JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD enggan memberikan penjelasaan uji materi Pasal 7 ayat 6a yang rencananya akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tiga parpol oposisi, yaitu PDI-P, Gerindra, dan Hanura.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito menjelaskan sikap yang diambil Mahfud sudah tepat. Karena menurutnya, hakim tidak boleh memberikan sikap atas perkara yang ditanganinya.
“Sangat tepat, Mahfud harus ambil sikap seperti itu,†ujar Margarito kepada okezone, Minggu, (1/4/2012) malam.
Margarito berpendapat, seorang hakim tidak boleh mengambil sikap atas perkara yang akan ditanganinya. “Hakim juga tidak boleh merespon secara aktif soal kasus yang ditanganinya,†imbuhnya.
Menurutnya uji materi Pasal 7 ayat 6a yang dilakukan di MK tersebut bukan sebuah alternative untuk membatalkan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. “Itu bukan alternativ, judicial review adalah lembaga hukum yang diatur dalam sistim hukum kita. Judicial review dilakukan oleh masyarakat yang hak konstitusionalnya diabaikan,†jelas Margarito.
Dia menyarankan dalam melakukan uji materi Pasal 7 ayat 6a sebaiknya dilakukan oleh masyarakat. Dan bukan dari partai oposisi seperti PDI-P, Gerindra, dan Hanura.
Seperti yang diketahui Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD tak mau berkomentar soal uji materi Pasal 7 ayat 6a yang rencananya akan diajukan ke MK oleh tiga parpol oposisi, yaitu PDI-P, Gerindra, dan Hanura. Hal tersebut karena Pasal 7 ayat 6a belum disahkan.
(Yudha)
Sindikasi news.okezone.com
No Comment Soal Uji Materi BBM, Sikap Mahfud MD Sudah Tepat