JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM sudah mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas narkotika dan obat terlarang di Lembaga Pemasyarakatan.
Â
"Sudah diaktifkan lagi. Pak Menteri (Amir Syamsuddin) sudah perintahkan saya untuk mengaktifkan lagi kerjasama itu," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sihabudin, saat dihubungi, Selasa (24/4/2012).
Â
Sihabuddin mengatakan, nota kesepahaman tersebut tidak mengalami perubahan. Evaluasi Kemenkum HAM menyatakan aturan dan kerjasama masih dianggap layak.
Â
"Pak Menteri bilang aturan-aturannya sudah bagus. Tidak ada yang perlu diubah. Cuma tinggal implementasinya saja," terangnya.
Â
Namun, Sihabuddin mengatakan, Kemenkum HAM akan memperbaiki koordinasi dengan BNN. "Dalam operasi pemberantasan narkoba harus ada koordinasi yang jelas," tutur Sihabuddin.
Â
âTidak ada perubahan prosedur, rencana perubahan Standard Operational Procedur bahkan tak mengalami perubahan seperti sebelum dibekukan,â pungkasnya.
Â
(teb)
Sindikasi news.okezone.com
Menkum HAM & BNN Kembali Obok-Obok Narkoba di LP