JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menegaskan status mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari, masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai lebih dari Rp15 miliar.
"Status sementara masih sebagai saksi, kami masih menunggu. Kalau gelar perkara nanti memenuhi unsur kami tingkatkan (statusnya)," ujar Saud kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2012).
Terkait dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Saud mengatakan SPDP untuk empat tersangka lain. Dia memastikan dalam SPDP, nama Siti Fadilah tidak ada.
"Ibu Siti Fadilah saya belum ada kabar apakah sudah di-SPDP atau belum," singkatnya.
Saud juga membantah pihaknya melakukan kesalahan komunikasi dengan Kejagung terkait kasus ini. Dia menuturkan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan proses dan tahapan-tahapan seperti yang telah diatur dalan Undang-Undang.
"Kalau dia sebagai tersangka ya tersangka, kalau baru sebagai saksi ya saksi. Kami mengikuti aturan yang ada dalam menyelesaikan kasus ini," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam kasus ini kepolisian sudah memproses empat tersangka. Dari empat orang itu, dua di antaranya sudah masuk ke persidangan. Dalam persidangan itulah, mereka menyebut nama Siti Fadilah Supari selaku mantan Menkes saat itu.
"Ini nanti kita lihat kalau memang memenuhi cukup unsur dari saksi menjadi tersangka maka akan kita tingkatkan. Enggak ada masalah. Yang penting kasus ini kita proses.
Menurutnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam kasus ini. "Inikan belum final BAP kita, nanti di persidangan muncul lagi keterangan lain, nanti kita kembangkan lagi," tandas jenderal bintang dua ini.
(put)
Sindikasi news.okezone.com
Mabes Polri Tegaskan Status Siti Fadilah Masih Saksi