JAKARTA - Isu kesejahteraan hakim telah menggelinding menjadi bola salju hingga ke tingkat nasional. Para hakim pun mengancam akan melakukan mogok sidang apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
Â
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan pihaknya telah memperjuangkan aspirasi para hakim. Bahkan, MA, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPAN), Menteri Keuangan (Menkeu), serta Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim gabungan untuk menindaklanjuti permasalahan kesejahteraan hakim.
Â
"MenPAN, Kemenkeu, KY, dan MA sudah membentuk tim gabungan melakukan pertemuan dua kali selama sebulan, nantinya ada pertemuan lagi dalam rangka mengimplentasi sejauh mana gaji yang layak bagi hakim,†ujar Hatta di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (25/4/2012).
Â
Hatta menambahkan, untuk merumuskan solusi persoalan kesejahteraan hakim, tim membutuhkan waktu pengkajian selama dua sampai tiga bulan.
Â
"Yang menjadi tuntutuan IKAHI seyogyanya para hakim sebagai status pejabat negara sementara waktu tuntutan tunjangan atau remunerasi dicukupkan 100 persen selama ini baru diberikan 70 persen,†terangnya.
Â
Dia menambahkan, di dalam Undang-Undang (UU), baik UU kekuasaan kehakiman atau berkaitan peradilan UU No 49 Tahun 2009 tentang peradilan umum dan lain lain, semua diatur bahwa hakim adalah pejabat negara.
Â
"Di dalam ketentuan ini (UU No 49/2009) sudah lama, tapi dalam pelaksanaannya belum terlaksana, baik fasilitas atau sistem penggajian. Sistem penggajian hakim akan diatur secara tersendiri. Sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,†sesalnya.
Â
Lebih lanjut, Hatta menambahkan, perkara kesejahteraan hakim akan diserahkan sepenuhnya ke pemerintah. Dia mengingatkan bagi hakim yang mogok sidang alias mbalelo akan diberikan sanksi, karena sikap tersebut tidak elegan.
Â
"Komitmen IKAHI tidak akan melakukan mogok, karena itu tindakan tidak elegan, tidak pantas dilakukan hakim itu akan merugikan pencari keadilan,†tegasnya.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Ketua MA Siapkan Sanksi Bagi Hakim Mbalelo