BANDA ACEH - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Pemilukada, karena banyak masyarakat dari kelompok rentan kehilangan hak suaranya.
Â
Temuan ini berdasarkan hasil pantauan di Banda Aceh, Aceh Besar, Sigli, Lhokseumawe, Aceh Utara, Bener Meriah, Takengon, Calang dan Meulaboh. Fokus pemantauan Komnas pada pemenuhan hak sipil dan politik kelompok rentan.
Â
“Banyak di antara mereka dirampas hak sipil dan hak politiknya,†kata Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (10/4/2012).
Â
Menurutnya, ini terjadi karena buruknya pemutakhiran data dilakukan penyelenggara Pemilukada, sehingga banyak di antara calon pemilih dari kelompok rentan justru kehilangan hak suaranya.
Â
Catatan Komnas HAM tak satu pun dari 675 penghuni RSJ Banda Aceh bisa memberikan suara dalam Pemilukada 9 April kemarin. Padahal, tidak semua penghuni hilang hak pilihnya.
Â
“Dimungkinan sebagian dari mereka sudah dalam proses penyembuhan sehingga memiliki hak pilih,†ujar Ifdhal.
Â
Begitu juga di Lembaga Pemasyarakatan (LP) II Banda Aceh dari 473 penghuni, hanya 18 orang yang mempunya formulir A8 yang memungkinkan mereka memilih di LP di luar kampungnya. Dengan alasan solidaritas, mereka memutuskan tak seorang pun mencoblos.
Â
Di Rumah Tahanan Jantho, Aceh Besar dari 195 penghuni hanya 90 orang yang bisa mencoblos sementara 118 orang lainnya kehilangan hak suara, sedangkan di LP Meulaboh hanya 141 orang yang punya hak pilih dari 317 penghuni.
Â
Sementara di LP Kelas II Lhokseumawe dari 420 penghuni hanya 95 orang yang mendapatkan hak suara. Kesal tak bisa nyoblos, mereka menyandera kotak suara. Permasalahan lainnya, lanjut Ifdhal, tak tersedianya Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di rumah sakit yang menyebabkan para pasien dan keluarga yang menjaga tak bisa memilih.
Â
Seperti di RSU Zainal Abidin Banda Aceh, RS PMI dan RS Sakinah Lhokseumawe, RS Fauziah Bireun serta RS Cut Nyak Dhien Meulaboh. Tak ada TPS khusus atau TPS keliling bagi pasien.
Â
Sementara di RSUD Takengon TPS keliling hanya diperuntukkan bagi pasien berasal dari Aceh Tengah. Padahal di RS itu banyak juga warga Kabupaten Bener Meriah yang dirawat.
Â
Ifdhal menambahkan Pemilukada juga belum sepenuhnya memperhatikan kelompok penyandang cacat. Seperti terjadi di Lhokseumawe ada 10 tunanetra tak mendapatkan asistensinya untuk melaksanakan hak pilihnya. Begitu juga di Meulaboh yang tak ada fasilitas bagi pemilih berstatus penyandang cacat.
Â
Padahal, menurut pasal 40 ayat 2 UU nomor 39/1999 tentang HAM, setiap penyandang cacat, orang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khsus.
Â
Ifdhal menilai mereka sudah terdiskriminasi untuk berpartisipasi dalam Pemilukada Aceh. “Ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, UU nomor 12/2005 tentang ratifikasi kovenan hak sipil dan politik,†ujarnya.
Â
Secara keseluruhan Komnas HAM menyimpulkan Pemilukada Aceh berjalan aman dan tertib.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Hak Pilih Kelompok Rentan Terabaikan di Pemilukada Aceh