DENPASAR- Ida Bagus Ketut Suastara oknum guru SD No 1 Penarungan Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali diadili setelah menganiaya sang istri.
Suastara menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah Ida Ayu Puspa Ari melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Corry Sahusilawane, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Ari Suparmi mengurai perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap sang istri.
Kata Jaksa, perbuatan pidana terdakwa sebagaimana diatur pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Perbuatan terdakwa Suastara berawal dari dugaan perselingkuhannya dengan sesama guru bernama Ari Jayanthi," beber Jaksa Suparmi di PN Denpasar, Selasa (3/4/2012).
Kejadian berlangsung di halaman SD No 1 Penarungan pada 24 Oktober 2011 sekira pukul 16.45 Wita, dimanaa Suastara menampar istrinya, Puspa Ari sebanyak dua kali.
Tamparan pertama mendarat di pipi kiri sedangkan tamparan kedua mengenai helm yang dipakai korban. Dari hasil visum dokter, diketahui jika korban mengalami luka memar dan nyeri.
Usai dakwaan, saksi Jayanthi di depan persidangan terkesan membela Suastara dengan mengaku tidak melihat langsung ketika Suastara menampar istrinya karena posisinya agak jauh dari mereka.
 “Saya hanya dengar ada helm jatuh. Saya tidak tahu ada keributan,†terang saksi.
Ditanya soal dugaan perselingkungan dirinya dengan terdakwa, Jayanthi juga membantahnya. Sebab, sebelum Puspa memergoki suaminya berduaan di sekolah, ada guru-guru lain juga yang datang ke sekolah karena ada kegiatan.
“Semua guru masuk termasuk kepala sekolah karena ada kegiatan, tapi mendahului pulang 5 menit sebelumnya. Ya itu kebetulan saja,†elak wanita berkulit bersih tersebut.
Sidang yang berjalan selama kurang lebih satu jam ini berjalan cukup panas sebagaimana terlihat saat kedua belah pihak saling beradu argumen dan saling menyalahkan.
Dalam persidangan itu, istri terdakwa meyakini hubungan gelap suaminya dengan sesama gurunya ketika dia melihat mereka duduk bermesraan di sebuah kolam.
Â
Melihat suaminya bersama wanita lain, Puspa menghampiri. Korban mengajak terdakwa pulang namun tanpa diduga suaminya menampar mukanya.
Kasusnya langsung dilaporkan ke Polsek Abiansemal. Puspa mengaku sudah mencurigai suaminya ini ada main dengan jayanti sejak September 2011.
Akhirnya sidang dilanjutkan pada Selasa (10/4) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
(crl)
Sindikasi news.okezone.com
Dituduh Selingkuh, Guru SD Aniaya Istri