SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa memastikan kapan waktu untuk menahan tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.
"Belum ada kapan ditahan. Kami masih melakukan pemeriksaan," ujar Busyro usai usai acara seminar Nasional 'Menggungat Fakultas Hukum Dalam Pusaran Korupsi Politik' di Universitas Bhayangkara (Ubhara), Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Sabtu (28/4/2012).
Saat ini KPK masih melakukan eksplorasi sejumlah bukti-bukti terkait kasus mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut. "Kami masih mengeksplorasi sejumlah bukti-bukti untuk Bu Miranda. Kalau sudah cukup ya tinggal saatnya saja (ditahan)," katanya.
Ketika disinggung perkembangan kasus tersebut, Busyro menyebut penyidik di KPK masih bekerja. Sementara untuk lebih detailnya masih belum bisa dia katakan. Pasalnya, nanti akan membuat bingung masyakarat.
"Kalau datanya belum valid dan saya memberikan komentar di media berarti beritanya tidak valid. Nah, kalau tidak valid nanti malah membuat bingung masyarakat. Padahal, tugas pers kan tidak membuat bingung masyarakat," kilahnya.
Busyro menjelaskan, KPK bekerja bukan berbasis waktu. Sehingga, dapat dihitung kapan harus menahan seseorang, sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK bekerja berbasis hasil temuan yang menjadi suatu rangkaian bukti yang saling menguatkan antara bukti satu dengan yang lain.
"Jika sudah demikian, saat itulah seseorang yang sudah harus ditahan maka akan kami tahan. Enggak boleh mundur," katanya.
(sus)
Sindikasi news.okezone.com
Berdalih Eksplorasi Bukti, KPK Belum Tahan Miranda