JAKARTA â€" Fraksi-fraksi di DPR belum mencapai kesepakatan tentang poin-poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu. Mereka masih berbeda pendapat dalam jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan, ambang batas suara untuk keterwakilan di parlemen (PT) dan juga sistem pemilu.
Â
Ketua Pansus RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, kemungkinan pengambilan keputusan tak bisa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.
Â
“Belum ada putusan yang bulat. Tapi soal kuota kursi per daerah pemilihan, sebagian besar fraksi tidak berubah, kuota kursi di DPR RI tetap 3 sampai 10, untuk kabupaten/kota 3 sampai12 dan PT 3 sampai 4 persen,†katanya kepada wartawan di DPR, Jakarta, Senin (09/04/2012).
Â
Dia menjelaskan, sampai saat ini PAN belum menyetujui besaran PT yang diusulkan partai lain. “Tadi saya coba usulkan 3,5 persen, tapi yang lain belum setuju,†katanya.
Â
Kalaupun pengambilan keputusan dilakukan via voting, kata Arif, masih ada dua kubu di DPR. Kubu pertama ingin voting terhadap seluruh poin yang yang belum disepakati fraksi, sedangkan kelompok kedua ingin voting terhadap isu satu per satu.
Â
“7 fraksi usulkan dilakukan dengan model paket, 2 fraksi dengan model parsial, per isu, yang dua itu Demokrat dan Golkar,†katanya.
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Belum Ada Kemajuan dalam Pembahasan RUU Pemilu