MAKASSAR - Seorang pelajar SMP yang sudah menjadi tersangka kasus pembunuhan anggota ormas kepemudaan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu pekan lalu, hari ini mengikuti Ujian Nasional (UN).
Â
Remaja berinisial AA itu mengikuti UN di ruang interogasi Sat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (23/4/2012) pagi.
Siswa salah satu SMP swasta di Makassar itu mengikuti UN diawasi seorang pegawai Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Himawan Sugeha mengatakan tersangka diberikan hak-haknya sebagai anak untuk mengikuti UN di bawah koordinasi dinas pendidikan.
AA, lanjut Himawan, dijerat Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, mengatakan tidak ada alasan untuk menghalangi setiap siswa kelas 9 untuk mengikuti UN meskipun terlibat kasus pidana. Ilham menambahkan, yang bisa menghalangi siswa mengikuti UN hanya persoalan akademik.
Sebanyak 21.023 siswa dari 228 SMP sederajat baik negeri dan swasta di Kota Makassar mengikuti UN hari ini hingga tiga hari mendatang.
(Rudi Gunawan/Sindo TV/ton)
Sindikasi news.okezone.com
Anggota Geng Motor Ikuti UN di Kantor Polisi