WATAMPONE - Aparat kepolisian Resort Bone berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) Saleh dan Duniati. Warga Desa Patirowalio, Kecamatan Libureng, ini diamankan tim unit khsus yang dibentuk Polres Bone untuk mengawasi penjualan dan pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Keduanya ditangkap di Libureng, Minggu malam kemarin di Libureng. Dari tangan tersangka, diamankan empat drum solar atau seberat 620 liter, dan bensin satu drum berisi 305 liter yang tersimpan di lima jerigen.
Kapolres Bone, AKBP R Andria Martinus yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Desa Patirowalio, Muh Aras terkait penerbitan ijin pembelian BBM, sebab kedua tersangka saat diamankan tidak memiliki ijin dari Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral sebagai pengecer.
“Dia hanya memiliki surat ijin usaha dibidang distributor atau pengecer pupuk, makanya kita akan panggil kepala desanya untuk dimintai keterangan,†kata Andria, Senin (26/3/2012).
Polisi juga berhasil menyita 11 surat izin yang dikeluarkan kepala desa setempat untuk membeli BBM. Modusnya menurut Kapolres dalam surat izin tersebut mereka sering ganti nama. Ketika akan membeli BBM pun modusnya berbeda. Ada kalanya membeli untuk keperluan mesin rontok, tapi ada juga yang diperjualbelikan.
Karena curiga, petugas yang menyamar mengintai rumah kedua tersangka saat membeli solar dan bensin. Ternyata di dalam rumah ditemukan BBM yang baru saja dibeli di salah satu SPBU di Libureng yang jumlahnya hampir mencapai satu ton.
Kapolres menambahkan, polisi akan mendalami pemeriksaan terkait terbitnya banyak surat izin yang dikeluarkan aparat desa setempat. Pasalnya, dalam ketentuan satu orang hanya berhak mengantongi satu izin yang dikeluarkan Dinas ESDM setempat untuk diperdagangkan secara eceran.
Sementara itu, Kepala ESDM, Andi Sayuti Haidar yang dikonfirmasi terpisah mengaku tidak mengenal kedua pelaku karena tidak mengantongi untuk memperdagangkan BBM. “Saya tidak kenal kedua orang itu. Memang untuk menjual BBM kita yang kasih rekomendasi,†ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang non migas (Minyak dan Gas) pasal 55 dan pasal 53 dengan ancamannya empat tahun penjara. “Karena ancamannya empat tahun maka keduanya kita langsung tahan,†tutup Andria.
(yos naiobe/Sindoradio/put)
Sindikasi news.okezone.com
Timbun Satu Ton BBM, Pasutri Dibekuk Polisi