JAKARTA- Pengacara Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Muhammad, Sirra Prayunan, mengaku tidak tahu kliennya telah ditangkap di Bali. Sirra mengaku baru mengetahui Mochtar ditangkap setelah dikonfirmasi oleh wartawan.
"Saya belum tahu. Saya malah baru tahu dari Anda," kata Sirra saat dihubungi, Rabu, (21/3/2012).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menciduk Wali Kota Bekasi non-aktif, Mochtar Muhammad, di Bali. Juru bicara KPK, Johan Budi, menegaskan lembaganya menangkap Mochtar saat berada di kawasan Seminyak, Bali.
âBenar, yang bersangkutan ditangkap di Seminyak, Bali pukul 11.00 tadi,â jelas dia dalam pesan singkatnya hari ini.
Johan belum bersedia mengungkap lebih lanjut mengenai proses penangkapan Mochtar Muhamad.âSaya belum dapat informasi lebih lanjut,âsingkatnya.
KPK menciduk Mochtar setelah dua kali mangkir untuk menjalani eksekusi dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Seperti diketahui, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, yang membebaskan Mochtar Muhammad terkait kasus dugaan penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD.
Selain itu, Mochtar juga diduga memberi suap Rp300 juta untuk tim Adipura dan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp400 juta. Dalam putusan, Majelis kasasi MA juga memvonis Wali Kota Bekasi nonaktif itu denda Rp300 juta subsider enam bulan.
Sirra menuding penangkapan Mochtar tidak berlandaskan hukum. Dia menegaskan percuma, jika dia mendatangi KPK memberi pendampingan hukum bagi Mochtar. "Buat apa? Biar saja KPK mau melakukan apa saja yang menurut kami tidak ada dasar hukumnya," tutup dia.
(crl)
Sindikasi news.okezone.com
Pengacara Mochtar Tak Tahu Kliennya Ditangkap