JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan untuk menghadirkan sejumlah pegawai Bank Artha Graha di persidangan kasus dugaan suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaetie, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2012).
Â
âSaksinya dari pegawai Bank Artha Graha cabang Sudirman, Tutur, Kepala Divisi Treasur Bank Artha Graha Gregorius Suryo Wiarso," kata pengacara Nunun, Ina Rachman saat dihubungi.
Â
Selain itu, Jaksa juga akan menghadirkan kesaksian Kepala Seksi Travellers Cheque Bank Internasional Indonesia, Krisna Pribadi, dan kesaksian yang sempat tertunda dari mantan anggota Dewan Paskah Suzetta. âMereka juga akan dihadirkan," tambah Ina.
Â
Nunun sendiri sudah berada di Pengadilan Tipikor untuk mengikuti sidang kelima. Nunun Nurbaeti didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal pada pasal ini yakni lima tahun penjara.
Â
Di dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp24 miliar untuk pemenangan Miranda S Goeltom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
(ful)
Sindikasi news.okezone.com
Pegawai Bank Artha Graha Dihadirkan di Sidang Nunun