JAKARTA - Tudingan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin terhadap Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin yang turut menerima uang dari proyeknya dinilai sebagai pengalihan isu.
Hal itu dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febridiansyah. Menurutnya, Nazar yang menuding anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin menerima USD 5 ribu per proyek tahun 2010 itu bisa jadi pengalihan isu belaka.
"Setidaknya sebelum adanya incracht (putusan tetap), maka fokus saja usut masalah penyuapan Wisma Atlet, jangan sampai kita terkecoh dengan hal-hal lain," ujar Febri di Jakarta, Sabtu (3/3/2012).
Menurutnya, jika Nazar hendak melontarkan tudingan, tentunya harus berdasarkan bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Karena menurut saya aneh ketika bicara kasus Wisma Atlet tetapi malah bicara masalah lain. Jadi hanya menyanyi saja," imbuhnya.
Dia menambahkan, posisi Nazar dalam kasus ini bukanlah sebagai Justice Collaborator lantarab sejak awal eks bendahara umum PD itu bukanlah orang yang membongkar korupsi.
Sementara itu, dilain pihak, politikus PD, Didi Irawadi membantah tudingan Nazar. Didi meminta agar Nazar bisa membuktikannya dan tidak asal menuduh tanpa bukti.
"Kalau tuduhan Nazaruddin benar, tentu saya tidak akan mungkin bersikap sangat kritis pada kasus-kasus yang dihadapi Nazar," ujarnya terpisah.(kyw)
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Nazaruddin Hanya Alihkan Isu Kasus Wisma Atlet