BANDA ACEH â€" Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Kabupaten/Kota diminta segera mengumumkan ke publik dana kampanye para pasangan kandidat Pemilukada Aceh 2012. Ini penting untuk mewujudkan transparansi dan mengantisipasi adanya praktek politik uang.
Kordinator Badan Pekerja Gerakan Anti-korupsi (Gerak) Aceh, Askhalani mengatakan, seharusnya sehari sebelum kampanye dimulai dana kampanye kandidat harus diumumkan ke publik.
“KIP Aceh dan Kabupaten/Kota untuk segera membuka dan mengumumkan laporan penerimaan dana kampanye kandidat, yang meliputi daftar penyumbang, baik nama atau identitas para penyumbang,†katanya di Banda Aceh, Selasa (27/3/2012).
Kampanye terbuka Pilkada Aceh sudah dimulai sejak 22 Maret lalu. Membuka dana kampanye kandidat ke publik dinilai sebagai usaha mendorong Pemilukada bersih, adil dan komitmen pemberantasan korupsi di Aceh.
“Jika ini tidak segera dilaksanakan maka dapat dicurigai bahwa lembaga penyelenggaran Pemilukada Aceh 2012 tidak transparan dan akuntabel dalam menyelengara pemilu yang sedang berlangsung,†ujar dia.
Menurut Askhalani, mengumumkan daftar dana kampanye kandidat dan penyumbangnya merupakan kewajiban KIP, yang jika tidak dilakukan akan bertentangan dengan hukum.
Gerak menilai daftar dana kampanye dan penyumbangnya saat ini sulit untuk diakses langsung masyarakat dan lembaga pemantau Pemilukada. Pihaknya sudha meminta langsung ke para kandidat namaun tidak ada yang diindahkan, bahkan para tim sukses kandidat menganggap bahwa dokumen para kandidat merupakan dokumen rahasia yang tidak dapat diakses oleh orang lain.
Askhalani juga mendesak KIP memudahkan akses kepada public atas penggunaan anggaran serta dokumen pengadaan barang dan jasa menyangkut soal logistik dan kebutuhan Pemilukada.
(sus)
Sindikasi news.okezone.com
KIP Harus Umumkan Dana Kampanye Kandidat Pemilukada Aceh