MEDAN - Polda Sumatera Utara menetapkan Briptu IF sebagai tersangka terkait kematian Briptu Leonardo Sitanggang, anggota Direktorat Sabhara Kompi C Polda Sumut.
Â
Briptu IF secara tidak sengaja menembak Briptu Leo saat membersihkan senjata Senapan Serbu 1 (SS1) jenis V2 pada Selasa siang kemarin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Rabu (15/2/2012), mengatakan pelaku kini ditahan di Mapolda Sumut dan dikenakan pidana umum Pasal 359 KUHP tentang Menyebabkan Mati atau Luka karena Kealpaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan rekonstruksi di TKP untuk melengkapi berkas yang akan dikirimkan ke Kejaksaan.
Seperti diketahui, peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa siang kemarin sekira pukul 10.55 WIB. Peluru mengenai mata kanan korban hingga tembus ke bagian belakang kepala. Korban berusia 25 tahun itu tewas seketika di lokasi.
(Andri Syafrin/Sindo TV/ton)
Sindikasi news.okezone.com
Orignal From: Tembak Briptu Leo, Briptu IF Jadi Tersangka