JAKARTA - Keberadaan ritel Seven Eleven (711) atau yang biasa disebut Sevel terus menjamur di setiap sudut Ibu Kota. Namun, siapa sangka tempat nongkrong anak muda ini banyak yang tidak berizin.
Seperti di Jakarta Barat, sedikitnya ada lima Sevel yang berdiri ilegal. Satu diantaranya tidak terdaftar di Suku Dinas Pariwisata Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Kotamadya Jakarta Barat, Arif Fatah mengatakan, Sevel yang berdiri di Jalan Masjid Al-Anwar nomor 3, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tidak terdaftar di Suku Dinas Pariwisata.
"Di data kita enggak ada seven eleven di Kelurahan Sukabumi Utara," kata dia kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/2/2012).
Kata Arif, Sevel yang beroperasi di wilayah Kotamadya Jakarta Barat berjumlah enam unit. Sementara yang memiliki izin resmi hanya Sevel di Jalan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat.
"Satu unit lagi dalam proses perizinan yakni Seven Eleven di Jalan Pos Pengumben. Jadi ada empat lagi yang tidak ada izin, tetapi kalau ditambah satu lagi jadi ada lima yang tidak memiliki izin penyelenggaraan Usaha Restoran Jenis Kafetaria," tambahnya
Seven Eleven yang tidak mengantongi izin tersebut, lanjut Ari, berada di Jalan Tanjung Duren Raya Blok E nomor 542, di Jalan Kemangisan Hilir Raya nomor 40, di Jalan Raya Hayam Muruk nomor 40 A dan di Jalan Hayam Muruk nomor 100 E.
"Ke empat Seven Eleven ini telah kita eveluasi, dan kita serahkan ke dinas, karena mereka yang berhak melakukan tindakan," ujarnya.
Ari sangat menyayangkan adanya Sevel yang tidak memiliki izin. Kendati demikian dia mengaku tidak mengetahui apakah ada oknum yang bermain dalam proses izin pendirian Sevel.
"Kita juga nggak tahu kenapa Seven Eleven berani beroperasi padahal tidak memiliki izin. Yang pasti awal Maret akan kita tertibkan," tambahnya
Padahal, kata Ari, untuk mengurus proses perizinan jenis penyelenggaraan usaha restoran jenis cafetaria, hanya dipungut biaya retribusi sebesar Rp1 juta untuk jangak waktu selama satu tahun. Selanjutnya, jika sudah melewati batas tersebut mereka hanya melakukan daftar ulang tanpa dipungut biaya.
"Pertama memang bayar, tetapi selanjutnya nggak dipungut biaya, dan sangat mudah hanya butuh waktu seminggu proses perizinan ini selesai," jelasnya.
Apabila ada pembangunan minimarket yang berdekatan dengan pasar tradisional, lanjut Ari, pihaknya tidak akan mengeluarkan ijin.
"Terkecuali kalau Seven Eleven itu berdiri di radius 500 meter dari pasar tradisional, itu enggak akan kita keluarkan izinya," tutupnya. (tri)
(crl)
Sindikasi news.okezone.com
Orignal From: Sevel di Jakbar Banyak Tak Berizin