JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat menelusuri informasi yang menyebut Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan pengalokasian Dana Penyesuaian Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).
"Kalau pun ada, itu harus ada konteksnya. Nah, itu bagian dari penelusuran KPK," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (18/6/2012).
Tudingan Marzuki Alie menerima jatah Rp300 miliar dari pembahasan pengalokasian DPID itu terlontar pertama kali oleh Wa Ode Nurhayati. Usai menjalani sidang perdananya, tersangka suap DPID Rp 6,25 miliar itu menuding Marzuki Alie telah menerima jatah tersebut tanpa melalui konstitusi di Gedung Parlemen.
Wa Ode mengaku tahu jatah Marzuki tersebut berdasarkan data dari Kepala Sub-bagian Rapat Sekretariat Badan Anggaran DPR RI, Nando. "Itu data dari Saudara Nando. Bukan dari Wa Ode. Nando sebutkan bahwa kode K memiliki jatah Rp300 miliar, Rp250 miliar per wakil ketua, dan pimpinan Banggar," kata Wa Ode.
Johan Budi mengatakan memang setiap informasi yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor akan ditindaklanjuti KPK. Namun, kata Johan, informasi yang ditindaklanjuti itu harus didukung bukti-bukti. "Jadi tidak sekadar pengakuan belaka. Tapi harus ada validasi dengan bukti-bukti pendukung," jelas Johan.
Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap DPID dari pengusaha Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Surahman. Suap itu diberikan agar Wa Ode memuluskan tiga Kabupaten Nangroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Minahasa sebagai daerah penerima DPID.
Wa Ode dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor. Terkait uang sebesar Rp50,5 miliar di rekening Bank Mandiri KCP Jakarta DPR, Wa Ode dijerat dengan Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
KPK Telusuri Keterlibatan Marzuki Alie di Kasus Wa Ode