PEKANBARU - Satu persatu penjahat kehutanan diseret ke ranah hukum . Kini giliran mantan Bupati Kampar, Riau Burhanuddin Husen yang masuk kursi persakitan. Berhanudin atau yang akrab disapa Boy ini menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Â
Dalam surat dakwaan dari jaksa KPK, Burhanudin yang saat itu menjabat masih sebagai Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Riau telah mengeluarkan  izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) terhadap 12 perusahaan kayu di Riau.
Â
Dari hasil pengeluaran izin penebangan kayu dihutan alam, kata M Rum jaksa dari KPK maka negara dirugikan Rp 5,19 miliar.
Â
"Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi" kata M Rum dalam surat dakwaannya Senin (11/6/2012).
Â
Burhanuddin diadiali juga masih terkait dengan kasus mantan Bupati Azmun Jafaar yang telah di vonis bersalah. Dalam kasus yang sama, Bupati Siak Arwin AS juga telah masuk kursi persakitan dan divonis 4 tahun penjara. Namun kasusnya masih bergulir di Pengadilan Tinggi Pekanbaru karena banding. Â Â
Â
Sidang ini di pimpin Ketua Majelis hakim Isnurul. Sementara itu, Burhanuddin yang saat itu menggunakan baju batik kuning hanya tertunduk lesu dikursi persakitan selama pembacaan dakwaan.
(ydh)
Sindikasi news.okezone.com
Korupsi Hutan, KPK Adili Mantan Bupati Kampar