JAKARTA- Kejaksaan Agung menyatakan telah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dalam proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), senilai USD23.361 juta.
 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyebut indikasi itu berasal dari pengadaan barang dan jasa serta dari kontrak yang dibuat. "Untuk bisa meningkatkan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, tentu penyidik kejaksaan agung telah memiliki dugaan dari berbagai aspek," ungkap Andhi usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6/2012).
Andhi menerangkan, dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus ini, tidak hanya terlihat melalui hasil uji laboratorium terhadap sampel tanah yang gagal dilakukan.
"Untuk mengungkapkan kasus korupsi, tentu tidak hanya berdasarkan hasil uji laboratorium saja. Bisa dari pengadaan barang dan jasa, serta dari kontrak yang ada," terangnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal melakukan uji laboratorium terhadap beberapa sampel tanah yang diambil dari lokasi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Alasannya, laboratorium Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan (Bapedal) menyatakan bahwa sumber daya manusia dan peralatan yang ada di laboratorium tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya perjanjian antara BP Migas dengan Chevron. Pada perjanjian tersebut juga ada pembagian yang mengatur mengenai biaya untuk melakukan bioremediasi atau disebut cost recovery. Ternyata, kegiatan bioremediasi tersebut tidak dilaksanakan dua perusahaan swasta yang ditunjuk Chevron yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya
Pemeriksaan terhadap tanah itu dilakukan untuk mengetahui apakah dilokasi tersebut masih memiliki kandungan minyak atau tidak. Jika masih ada kandungan minyak, berarti proyek itu fiktif.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Kejagung Klaim Temukan Indikasi Baru Korupsi Proyek Chevron