JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurunkan standar kualitas calon dalam proses seleksi untuk mengisi posisi strategis seperti Deputi dan Direktur KPK. Penurunan standar tersebut ditujukan agar beberapa posisi pejabat KPK yang kosong segera terisi.
Saat ini, beberapa posisi penting di KPK masih kosong seperti Deputi Bidang Penindakan, Deputi Pencegahan, Direktur Penyidikan, dan Direktur Gratifikasi, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Pernyataan penurunan standar kualitas itu awalnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang mengatakan jika KPK bertahan pada standarnya, maka posisi strategis yang saat ini kosong tidak segera terisi. Politikus Golkar ini menyatakan beban kerja terus bertambah.
"Kalau kami tidak masalah orang itu dari dalam atau dari luar. Kami tidak permasalahkan orangnya siapa. Tapi beban kerja ini," jelas Aziz saat rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/6/2012) kemarin.
Sementara itu, anggota Komisi III Ahmad Yani menambahkan, jika dalam dua kali seleksi yang telah dilakukan tidak ada calon yang lolos, apakah tidak mungkin untuk KPK menurunkan kriteria. "Kalau tadi dikatakan nilainya harus empat dari skalanya 1-5, apakah tidak bisa diturunkan tiga atau 3,5," jelas Yani.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan Sayed Muhammad Muliyadi menegaskan, jika standar itu terus diterapkan, kemungkinan tidak ada orang yang lolos seleksi sampai akhir periode pimpinan KPK jilid III.
"Itu sangat berbahaya bagi kinerja KPK. Kalau dua kali pemilihan tidak ditemukan, mungkin ada refresing dalam tata cara penerimaan itu. Mungkin standarisasinya. Lebih baik kurang sedikit dari pada tidak sama sekali," paparnya.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, sebenarnya dalam proses seleksi ada toleransi satu angka dari angka yang ditetapkan. Namun, dalam dua kali seleksi yang telah dilakukan tetap tidak ada calon yang memenuhi. "Belum ada yang memenuhi," singkatnya.
(hol)
Sindikasi news.okezone.com
DPR Minta KPK Turunkan Standar Seleksi Deputi & Direktur