JAKARTA- Tersangka suap cek pelawat di pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004, Miranda Swaray Goeltom, menolak mengungkap materi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang membelit dirinya.
"Pertanyaan yang detail tentu hanya bisa dijawab oleh penyidik dan di persidangan," katanya usai diperiksa KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2012).
Namun, Miranda berkukuh menolak dituduh ikut terlibat menyebar 480 lembar cek pelawat di Komisi IX DPR, pada 8 Juni 2004. Dia kembali menegaskan tidak pernah menyuruh siapapun untuk memberi imbalan bagi politikus yang memilihnya menjadi DGS Bank Indonesia periode 2004-2009.
"Saya tegaskan fakta sebenarnya, saya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk memberikan atau janjikan sesuata terkait pemilihan DGS Bank Indonesia," tegasnya.
Miranda diperiksa penyidik KPK lebih dari tujuh jam. Dia meninggalkan gedung KPK dengan diantar mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK, pukul 19.30 WIB. Rutan KPK sendiri terletak di bawah gedung yang ada di lantai bawah Gedung Anti-korupsi tersebut.
Miranda berharap kasus dugaan suap cek pelawatnya bisa segera masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dia berterimakasih KPK telah mengakomodasi keinginannya untuk bisa segera mendapat kepastian hukum.
"Dan, marilah kita berdoa supaya kasus ini segera dibawa ke persidangan, sehingga seluruh fakta-fakta bisa terungkap di sidang," ungkapnya.
Miranda Goeltom berstatus tersangka sejak sejak 26 Januari 2012. Dia mulai ditahan pada 1 Juni 2012, empat bulan berselang setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Miranda dianggap membantu terpidana suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie, menyuap sejumlah Politisi Senayan untuk memenangkan dirinya sebagai DGS Bank Indonesia. Miranda dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Menurut Miranda, KPK memang berwenang menahan dirinya dalam kasus cek pelawat. Namun, dia meminta diperlakukan secara adil. "Saya harapkan dukungan dari media untuk membuat perjalanan terkuaknya kasus ini menjadi benar, adil, dan berdasarkan fakta yang ada," kata Miranda.
(ugo)
Sindikasi news.okezone.com
Diperiksa 7 Jam, Miranda Rahasiakan Materi Pemeriksaan