JAKARTA - Aktivis antikorupsi PUKAT, Oce Madril meyakini, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani menggunakan pasal tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam menangani perkara atas tersangka Angelina Sondakh, tidak hanya akan menyeret individu tapi juga korporasi.
"Apakah seorang komisaris PT Citra Duta Laras misalnya yang sudah diperiksa KPK bisa dipidana dengan UU Pencucian Uang, bisa. Karena dia termasuk pengendali korporasi. Orang yang mempengaruhi kebijakan sebuah korporasi," kata Oce dalam diskusi Sindo Radio di Jakarta, Sabtu (5/5/2012).
Dia mencontohkan, dalam putusan kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet atas tersangka Muhammad Nazarudin disebutkan keterlibatan Group Permai. Jika memang KPK menggunakan UU TPPU, pengendali Group Permai bisa dijerat.
Dari sisi hukuman, tambahnya, juga akan lebih maksimal, karena koruptor tidak hanya dijerat tindak pidana korupsi tapi juga diakumulasi dengan TPPU yang ancaman pidanya tidak main-main, 20 tahun penjara dan denda Rp100 milyar.
"Ini juga efektif untuk mengendalikan aset negara yang dicuri koruptor. Dimanapun, dalam bentuk apapun dia menyimpan, apakah dalam bentuk seperti mobil atau jual beli saham, itu bisa disita dengan cepat," tegasnya.
Tak kalah penting, penggunaan UU TPPU juga bisa untuk memiskinkan koruptor tidak hanya orang-perorang tapi juga koorporasi. Dia kembali mencontohkan, jika memang Group Permai menjadi tempat untuk mencuci uang dan menampung uang hasil korupsi proyek pemerintah dan kemudian disalurkan ke badan hukum, politisi atau pejabat maka Group Permai bisa diancam denda Rp100 miliar.
"Kalau tidak bisa, pengurusnya yang akan bayar. Kalau tidak sanggup juga maka penjara. Maka pilihan pidana di TPPU lebih beragam, lebih banyak, jangkuannya juga luas," tukasnya.
(crl)
Sindikasi news.okezone.com
UU TPPU Bisa Jerat Korporasi