DENPASAR - Hendry Rice (55) warga negara Amerika Serikat dibekuk polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja seberat 0,27 gram.
Hendry ditangkap Sat Narkoba Polresta Denpasar setelah petugas mendapat informasi yang menyebutkan ada tamu asing membawa narkoba. Bule asal negeri Paman Sam itu menginap di sebuah hotel kamar No. 105 di Jalan Raya Legian No.135 Legian, Kuta, Badung, Bali.
"Yang bersangkutan ditangkap pada Kamis 3 April lalu setelah kami dapatkan ciri-cirinya lanjut dilakukan penggeledahan," beber sebuah sumber di kepolisian, Minggu (6/5/2012).
Dari penggeledahan, polisi menemukan bungkusan paket ganja seberat 0,27 gram. Selanjutnya, atas temuan ganja itu. Dari introgasi petugas, dia tidak bisa menunjukkan surat izin sah kepemilikan atau penggunaan narkoba.
Yang ditunjukkan selembar surat keterangan Methadone dari Puskesmas Kuta Jalan Popies. Dari keterangan itu diketahui pelaku ternyata bukan pecandu ganja melainkan heroin.
Atas barang bukti itu, polisi menggelandang pelaku ke Mapolresta Denpasar langsung ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah Kasat Narkoba Kompol Ambariyadi Wijaya membenarkan penangkapan bule Ameria itu dan telah ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka ditangkap atas sangkaan penyalahgunaan narkotika kasunya masih dalam penyidikan," imbuh Ambariyadi kepada wartawan.
(ded)
Sindikasi news.okezone.com
Simpan Ganja, Bule Amerika Dibekuk