SIMALUNGUN - Ladang ganja seluas setengah hektare ditemukan di Desa Sibuntuhon, Kecematan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Untuk mengelabui petugas, pemilik ladang menanam ganja tersebut di antara tanaman jagung dan kopi.
Kapolres Simalungun, AKBP M Agus Fajar, mengatakan penemuan merupakan hasil penyelidikan terhadap dua tersangka kasus narkoba NH dan RG yang ditangkap terpisah.
"Kami awalnya menangkap NH. Dia mengaku mendapat barang haram itu dari seorang kurir bernama RG. RG sendiri kami tangkap dini hari tadi, dan memberi keterangan soal ladang ganja itu," kata Agus, di Simalungun, Sabtu (5/5/2012).
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Fajar, pengolahan ganja yang sudah dipanen dilakukan di sebuah gubuk tak jauh dari ladang. Pemilik menjual barang haram tersebut seharga Rp1,2 juta per kilogramnya. "Pemilik mengamas dalam paket besar dan kecil," tambahnya.
Selain tersangka RG, polisi juga menangkap LS. Keduanya ditengarai sebagai kurir dari bisnis tersebut. Sayangnya, pemilik ladang ganja tersebut berhasil kabur.
Dari lokasi penemuan, petugas Polres Simalungun menyita ribuan batang tanaman ganja setinggi dua meter yang siap panen, timbangan, dan alat penekan daun ganja. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Dharma Setiawan/Sindo TV/ris)
Sindikasi news.okezone.com
Polisi Temukan Ladang Ganja di Simalungun