JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, menyusul pembacaan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Nunun Nurbaetie. Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Â
"KPK harus segera proses Miranda dan ungkap sponsornya. Jangan sampai ditunda-tunda," kata Nasir saat dihubungi wartawan di DPR, Jakarta, Senin (09/05/2012).
Â
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan Miranda Goeltom juga memiliki peran dan kepentingan besar dalam kasus yang menyeret beberapa anggota DPR tersebut.
Â
"Secara tegas dalam putusan Nunun, dia disebut sebagai pihak yang memperkenalkan Miranda kepada sejumlah Anggota Dewan. Dengan demikian, jelas bahwa Miranda memiliki kepentingan," tandasnya.
Â
Menurut Nasir, kasus suap cek pelawat ini merupakan salah satu ujian bagi KPK untuk menunjukan integritasnya di mata publik.
Â
"Kasus Miranda menjadi salah satu batu uji integritas KPK yang pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak mampu menyentuh Mantan Deputi Gubernur BI tersebut," sambungnya.
Â
Selain itu, menurut Nasir, KPK juga harus dengan jelas menguak segala motif yang ada dalam kasus tersebut.
Â
"KPK harus memiliki energi yang lebih besar untuk mengungkap sponsor dari suap cek perjalanan ini. Sehingga akan jelas semua siapa sebenarnya pemeran utama dari kasus ini dan apa kepentingannya," papar Nasir.
Â
(abe)
Sindikasi news.okezone.com
Nunun Bersalah, KPK Harus Segera Periksa Miranda